![]() |
| ilustrasi |
Sejarah hari
batik nasional berawal dari penetapan batik sebagai hasil kebudayaan Indonesia
oleh
salah satu lembaga internasional yang membidangi kebudayaan, UNESCO. Badan PBB itu menetapkan batik Indonesia pada 02 Oktober 2009. Bahkan, pada tanggal itu juga UNESCO mencangkan hari batik internasional.
salah satu lembaga internasional yang membidangi kebudayaan, UNESCO. Badan PBB itu menetapkan batik Indonesia pada 02 Oktober 2009. Bahkan, pada tanggal itu juga UNESCO mencangkan hari batik internasional.
UNESCO
menyatakan bahwa batik merupakan Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan
Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and
Intangible Heritage of Humanity). Dengan alasan itulah batik perlu akui di
mata internasional agar tetap terjaga.
Melalui laman
resminya, UNESCO memaparkan, batik Indonesia memiliki banyak simbol yang
bertautan erat dengan status sosial, kebudayaan lokal, alam dan sejarah itu
sendiri. Batik merupakan identitas bangsa Indonesia serta menjadi bagian penting
seseorang di Indonesia sejak lahir hingga meninggal.
Sejarah hari
batik nasional pun ditetapkan oleh pemerintah Indonesia jatuh pada tanggal
pengakuan lembaga PBB itu terhadap ekspresi seni nusantara. “Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17
November 2009 menerbitkan Keputusan Presiden No 33 Tahun 2009 tentang Hari
Batik nasional," tulis laman setkab.go.id, Selasa (02/10/2012).
Selain untuk
menumbuhkan kesadaran terhadap hasil budaya asli nusantara, pemerintah
menetapkan Hari Batik Nasional juga untuk meningkatkan ekonomi mikro, khususnya
pelaku industri batik. "Kepada kalangan institusi yang telah mewajibkan
seragam batik kepada para pegawainya, pemerintah menyampaikan terima kasih dan
penghargaan. Saat ini sudah ada tiga warisan budaya khas Indonesia yang diakui
UNESCO sebagai warisan budaya dunia yakni batik, keris, dan wayang," tulis
laman resmi pemerintah tersebut.
Begitulah
sejarah hari batik nasional. Semoga hari batik nasional menjadi hari di mana
batik benar-benar mendapat tempat di masyarakat Indonesia.

0 Reviews:
Post a Comment